Blog yang berisi materi kimia dan umum. Materi kimia seperti: materi unsur hidrogen, gas mulia, boron, selenium, telurium, halogen dsb. Juga berisi materi umum seperti: kata motivasi, kata mutiara, kisah motivasi dsb.
Selamat Datang
Semoga blog ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua.
Sabtu, 22 Oktober 2011
Tim Pemekaran Segera Terbentuk
Rabu, 12 Oktober 2011 | 12:35 WIB
GUNUNGSUGIH – Wacana pemekaran Seputih Barat dan Seputih Timur dari Kabupaten
Lampung Tengah terus digulirkan. Dalam waktu dekat ini, Pemkab dan DPRD Lamteng akan
merumuskan bentuk persyaratan pemekaran daerah sesuai PP No. 78/2007.
’’Selain itu, dalam rapat gabungan nanti akan membentuk tim pemekaran Lamteng. Nantinya
tim pemekaran Lamteng ini yang akan maju sampai ke tingkat pusat,” ujar Ketua Panitia
Pemekaran Seputih Timur I Nyoman Suryana kemarin.
Nyoman mengatakan, rapat gabungan akan dilaksanakan setelah panitia pemekaran Seputih
Barat menggelar dialog dengan Pansus Pemekaran DPRD Lamteng. Hingga kini, pertemuan
atau dialog belum juga dilaksanakan.
’’Kalau panitia pemekaran Seputih Timur sudah menggelar pertemuan dengan pansus pada 23
September 2011. Ketika itu telah disepakati lokasi yang akan dimanfaatkan sebagai calon pusat
pemerintahan di SB 9, SB 10, dan SB 14 yang berada di jalan lintas timur seluas 59 hektare,”
kata Nyoman yang juga anggota DPRD Lamteng ini.
Lahan itu merupakan tanah milik kampung dan nantinya akan dihibahkan. Kini masih dalam
proses untuk dihibahkan. Menurut Nyoman, banyak tawaran lokasi tanah sebagai pusat
pemerintahan di Seputih Timur, tapi lokasinya tidak strategis. ’’Ada yang telah menyiapkan
lahan di Rumbia dan Buminabung, tapi lokasinya tidak strategis,” beber Nyoman.
Dikatakan Nyoman, tim pemekaran Lamteng akan melaksanakan tugas untuk membawa
persyaratan pemekaran Seputih Barat dan Seputih Timur ke pusat. Sementara, tugas panitia
pemekaran hanya sebagai mediator antara pansus dan eksekutif. Sedangkan panitia
pemekaran Seputih Barat belum berhasil dikonfirmasi terkait pertemuan dengan Pansus DPRD.
(rnn/c2/een) (radar lampung)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar